Efektifitas UU ITE Terhadap Tekonologi Informasi
Bila dilihat dari content UU ITE, semua hal penting sudah diakomodir
dan diatur dalam UU tersebut. UU ITE sudah cukup komprehensif mengatur
informasi elektronik dan transaksi elektronik. Mari kita lihat beberapa
cakupan materi UU ITE yang merupakan terobosan baru. UU ITE yang mana
mengakui Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama
dengan tandatangan konvensional (tinta basah dan materai), alat bukti
elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHAP,
Undang-undang ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan
hukum baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia,
yang memiliki akibat hukum di Indonesia; penyelesaian sengketa juga
dapat diselesaiakan dengan metode penyelesaian sengketa alternatif atau
arbitrase. Setidaknya akan ada sembilan Peraturan Pemerintah sebagai
peraturan pelaksana UU ITE, sehingga UU ini dapat berjalan dengan
efektif.
III.1.1 Bidang Informasi Elektronik/Dokumen Elektronik
Keefektifan dalam pengaturan dokumen elektonik yang dibuat, baik yang
dibuat, dikirimkan, diteruskan, ataupun disimpan dalam bentuk analog,
digital, elekromagnetik, optikal atau sejenisnya.
Bidang Transaksi Elektronik
Optimalisasi pengawasan dimana perbuatan hukum yang dilakukan dengan komputer, jaringan atau media elektronik lainnya.
III.1.3 Bidang Tanda Tangan Elektronik
UU ITE sangat membantu sekali dalam Transaksi Elektronik, karena sangat
erat kaitannya dengan penyajian data/informasi yang absah.
III.1.4 Bidang Penyelenggaraan Sertifikat
Sebagai badan hukum yang dipercaya untuk menyelenggarakan sertifikasi, serta memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik
III.1.5 Bidang HAKI
Karya Intelektual yang dikemas dalam informasi/ dokumen elektronik
dimana didalamnya dilindungi sebagai hak kekayaan Intelktual dengan
peraturan UU (Pasal 25)
III.1.6 Bidang Data Privacy
Adanya penjaminan pengakuan/persetujuan dalam penggunaan hak privacy seseorang.
III.1.7 Bidang Ketentuan Pidana/Perbuatan Dilarang
Pengaturan serta dipersempitnya perbuatan serta kegiatan melawan hukum yang dilakukan dengan transaksi elktronik
III.1.8 Bidang Illegal Access
Kesengajaan ataupun tidak dalam mengakses komputer/sistem elektronik, mencuri, menorobos, atau melampui diluar hak yang legal
III.1.9 Bidang Penyadapan Illegal
Dengan ini, tidak semua orang/ lembaga bebas menyadap ataupun intersepsi
suatu informasi, dimana terdapat peraturan yang harus dipenuhi sebelum
penyadapan dilakukan
III.1.10 Bidang Gangguan Data
Setiap orang yang sengaja merubah, menambah, merusak ataupun
menghilangkan, akan terjaring dengan adanya UU ITE yang mengatur data
interference/gangguan data
III.2 Dampak UU ITE bagi Kegiatan Transaksi Elektronik
III.2.2 Gambaran Umum
UU ITE yang disahkan DPR pada 25 Maret lalu menjadi bukti bahwa
Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti
hukum di bidang cyberspace law. Menurut data Inspektorat Jenderal
Depkominfo, sebelum pengesahan UU ITE, Indonesia ada di jajaran terbawah
negara yang tak punya aturan soal cyberspace law. Posisi negeri ini
sama dengan Thailand, Kuwait, Uganda, dan Afrika Selatan.
Tentu saja posisi itu jauh berada di belakang negara-negara Eropa dan
Amerika Serikat. Bahkan beberapa negara berkembang lainnya, seperti
India, Sri Lanka, Bangladesh, dan Singapura, mendahului Indonesia
membuat cyberspace law. Tak mengherankan jika Indonesia sempat menjadi
surga bagi kejahatan pembobolan kartu kredit (carding).
III.2.3 Pengaruh UU ITE
Sekarang kita tahu maraknya carding atau pencurian kartu kredit di
internet berasal dari Indonesia, hal ini memungkinan Indonesia dipercaya
oleh komunitas ”trust” internasional menjadi sangat kecil sekali.
Dengan hadirnya UU ITE, diharapkan bisa mengurangi terjadinya praktik
carding di dunia maya. Dengan adanya UU ITE ini, para pengguna kartu
kredit di internet dari negara kita tidak akan di-black list oleh
toko-toko online luar negeri. Sebab situs-situs seperti www.amazon.com
selama ini masih mem-back list kartu-kartu kredit yang diterbitkan
Indonesia, karena mereka menilai kita belum memiliki cyber law. Nah,
dengan adanya UU ITE sebagai cyber law pertama di negeri ini, negara
lain menjadi lebih percaya atau trust kepada kita.
Dalam Bab VII UU ITE disebutkan: Perbuatan yang dilarang pasal 27-37,
semua Pasal menggunakan kalimat, ”Setiap orang… dan lain-lain.” Padahal
perbuatan yang dilarang seperti: spam, penipuan, cracking, virus,
flooding, sebagian besar akan dilakukan oleh mesin olah program, bukan
langsung oleh manusia. Banyak yang menganggap ini sebagai suatu
kelemahan, tetapi ini bukanlah suatu kelemahan. Sebab di belakang mesin
olah program yang menyebarkan spam, penipuan, cracking, virus, flooding
atau tindakan merusak lainnya tetap ada manusianya, the man behind the
machine. Jadi kita tak mungkin menghukum mesinnya, tapi orang di
belakang mesinnya.
III.2.4 Beberapa Hal Mendasar Yang Berubah Pada Masayarakat
Sejauh ini, adanya UU ITE setidaknya merubah cara masyrakat dalam melakukan transaksi elektronik, diantaranya:
Pengaksesan Situs Porno/Kekerasan/Narkoba
Transaksi yang diperkuat dengan Tanda tangan Elektronik
Penyampaian pendapat dalam dunia maya
Penyebaran file/konten berbahaya (Virus,Spam dll.)
Pengajuan HAKI terhadap informasi/dokumen elektronik, demi keterjaminan hak.
Blog/Tulisan mengandung isi berbau SARA
Pengaksesan Illegal, serta pemakaian software illegal
Sedikit ulasan dari point diatas, mengacu pada pasal 27-37, hanya
akan ditangkap ”Orang Yang Menyebar Virus.” Tapi tampaknya bukan pembuat
virus. Logikanya sederhana, virus tak akan merusak sistem komputer atau
sistem elektonik, jika tidak disebarkan melalui sistem elektronik.
Artinya, bahwa jika sampai virus itu disebarkan, maka si penyebar virus
itu yang akan dikenakan delik pidana. Tentu hal ini harus dibuktikan di
pengadilan bahwa si penyebar virus itu melakukan dengan sengaja dan
tanpa hak.
III.3 Keseriusan Pemerintah dalam Menegakkan UU ITE
Sesuai dengan catatan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia,
kejahatan dunia cyber hingga pertengahan 2006 mencapai 27.804 kasus. Itu
meliputi spam, penyalahgunaan jaringan teknologi informasi, open proxy
(memanfaatkan kelemahan jaringan), dan carding. Data dari Asosiasi Kartu
Kredit Indonesia (AKKI) menunjukkan, sejak tahun 2003 hingga kini,
angka kerugian akibat kejahatan kartu kredit mencapai Rp 30 milyar per
tahun. Hal ini tentunya mencoreng nama baik Negara, serta hilangnya
kepercayaan dunia terhadap Indonesia.
Untuk itulah pemerintah perlu serius menanganani Transaksi Elektronik yang sudah merambah berbagai aspek kehidupan bernegara.
III.3.1 Langkah Pemerintah dalam Menegakkan UU ITE
Setelah diluncurkan UU ITE, untuk mencegah agar produk hukum ini tidak
disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam
memahami cakupan materi dan dasar filosofis, yuridis serta sosiologis
dari UU ITE ini, Departemen Komunikasi dan Informatikan akan melakukan
kegiatan diseminasi informasi kepada seluruh masyarakat, baik lewat
media, maupun kegiatan sosialisasi ke daerah-daerah. Edukasi kepada
masyarakat dapat dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya dengan
menkampanyekan internet sehat lewat media, membagikan software untuk
memfilter situs-situs bermuatan porno dan kekerasan.
III.3.2 Keterbatasan Pemerintah Dalam Menangani UU ITE
Untuk sekarang ini, kita belum bisa menilai apakah UU ITE ini ”kurang”.
Kita butuh waktu untuk melihat penegakannya nanti. Yang pasti, beberapa
hal yang belum secara spesifik diatur dalam UU ITE, akan diatur dalam
Peraturan Pemerintah, juga peraturan perundang-undangan lainnya. Secara
keseluruhan, UU ITE telah menjawab permasalahan terkait dunia aktivitas/
transaksi di dunia maya, sebab selama ini banyak orang ragu-ragu
melakukan transaksi elektronik di dunia maya karena khawatir belum
dilindungi oleh hukum. Hal yang paling penting dalam kegiatan transaksi
elektronik, adalah diakuinya tanda tangan elektronik sebagai alat bukti
yang salah dalam proses hukum. Jadi seluruh pelaku transaksi elektronik
akan terlindungi.
Pada Pasal 31 ayat (3) UU ITE mengatur lawful interception, tatacara
Lawful Interception akan diatur secara detil dalam Peraturan Pemerintah
tentang Lawful Interception. Intinya bahwa penegak hukum harus
mengajukan permintaan penyadapan kepada operator telekomunikasi, atau
internet service provider yang diduga menjadi sarana komunikasi dalam
tindak kejahatan. Jadi permintaan intersepsi tidak dilakukan kepada
Depkominfo.
III.3.3 Sosialisasi UU ITE pada Masyarakat
Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Mohammad Nuh mengatakan,
saat ini masih terjadi kesalahpahaman dari masyarakat bahwa
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik sekadar untuk blocking
situs porno, padahal substansinya melingkupi seluruh transaksi berbasis
elektronik yang menggunakan komputer.Sehingga pihaknya terus berupaya
melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai Undang Undang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UU ITE.
III.4 Tanggapan Masyarakat Terhadap UU ITE
Secara umum masyarakat memandang UU ITE hanya sebagai formalitas
sesaat, yang mana peraturan dan perundang-undang yang disusun, hanya
berlaku jika ada kasus yang mencuat.
Dalam kehidupan sehari-hari baik masyarakat umum ataupun kaum terpelajar
tidak sepenuhnya mematuhi atau mengindahkan UU ITE ini, terbukti dengan
masih tingginya tingkat pelanggaran cyber, penipuan, ataupun
pengaksessan situs porno.
“Kasus `cyber crime` di Indonesia adalah nomor satu di dunia,” kata
Brigjen Anton Taba, Staf Ahli Kapolri, dalam acara peluncuran buku
Panduan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) di Jakarta
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari hasil studi lapangan “Pengaruh Penerapan UU ITE terhadap Kegiatan
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi” dapat ditarik kesimpulan
sebagai berikut.
1. Pada 25 Maret 2008, DPR telah mengesahkan rancangan Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pengesahan ini merupakan
sesuatu yang menggembirakan dan telah ditunggu-tunggu oleh banyak pihak
untuk keluar dari pengucilan dunia internasional. Sayangnya, masyarakat
terlalu terfokus pada larangan atas pornografi internet dalam UU ITE
sehingga melupakan esensi dari UU ITE itu sendiri. Sebagai sebuah produk
hukum, UU ITE merupakan suatu langkah yang amat berani dengan
memperkenalkan beberapa konsep hukum baru yang selama ini kerap
menimbulkan polemik.
2. Dampak UU ITE :
a.Dampak positif:
• Transaksi dan sistem elektronik beserta perangkat pendukungnya
mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat
potensi ekonomi digital dan kesempatan untuk menjadi penyelenggara
Sertifikasi Elektronik dan Lembaga Sertifikasi Keandalan.
• E-tourism mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkan
potensi pariwisata indonesia dengan mempermudah layanan menggunakan ICT.
• Trafik internet Indonesia benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan
bangsa. Masyarakat harus memaksimalkan potensi akses internet indonesia
dengan konten sehat dan sesuai konteks budaya indonesia
• Produk ekspor indonesia dapat diterima tepat waktu sama dengan produk
negara kompetitor. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensi
kreatif bangsa untuk bersaing dengan bangsa lain.
b.Dampak negatif:
• Isi sebuah situs tidak boleh ada muatan yang melanggar kesusilaan.
Kesusilaan kan bersifat normatif. Mungkin situs yang menampilkan
foto-foto porno secara vulgar bisa jelas dianggap melanggar kesusilaan.
Namun, apakah situs-situs edukasi AIDS dan alat-alat kesehatan yang juga
ditujukan untuk orang dewasa dilarang? Lalu, apakah forum-forum
komunitas gay atau lesbian yang (hampir) tidak ada pornonya juga
dianggap melanggar kesusilaan? Lalu, apakah foto seorang masyarakat
Papua bugil yang ditampilkan dalam sebuah blog juga dianggap melanggar
kesusilaan?
• Kekhawatiran para penulis blog dalam mengungkapkan pendapat. Karena UU
ini, bisa jadi para blogger semakin berhati-hati agar tidak menyinggung
orang lain, menjelekkan produk atau merk tertentu, membuat tautan
referensi atau membahas situs-situs yang dianggap ilegal oleh UU, dll.
Kalau ketakutan menjadi semakin berlebihan, bukanlah malah semakin
mengekang kebebasan berpendapat
• Seperti biasa, yang lebih mengkhawatirkan bukan UU-nya, tapi lebih
kepada pelaksanaannya. Semoga saja UU ini tidak menjadi alat bagi aparat
untuk melakukan investigasi berlebihan sehingga menyentuh ranah
pribadi. Karena seperti Pak Nuh bilang, UU ini tidak akan menyentuh
wilayah pribadi. Hanya menyentuh wilayah yang bersifat publik. Itu kan
kata Pak Nuh. Kata orang di bawahnya (yang mungkin nggak mengerti
konteks) bisa diinterpretasi macam-macam.
3. Disamping banyak manfaat yang dirasakan namun masih banyak masyarakat
yang tidak mengetahui informasi tentang UU ini bahkan ada yang sama
sekali tidak peduli. Pemerintah harus lebih mengembangkan dan
mensosialisasikan UU ITE agar dipahami dan diterapkan oleh masyarakat.
B. Saran
Perlu dilaksanakan sosialisasi konsep dan penerapan UU ITE secara
menyeluruh, guna terciptanya masyarakat yang mengetahui segala informasi
dan perkembangan tentang undang-undang ini sehingga dapat diterapkan
secara maksimal dalam aplikasi teknologi.
Untuk studi lapangan mengenai Pengaruh Penerapan UU ITE terhadap
Kegiatan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi selanjutnya,
penulis menyarankan agar metode studi diperluas lagi dengan pengamatan
penerapan UU ITE di sekolah-sekolah di kelas, sehingga hasil analisisnya
lebih efektif lagi. Selain itu, sebaiknya angket tidak hanya ditujukan
pada masyarakat awam tetapi juga pada mahasiswa program studi ilmu
komputer dan teknologi informasi dengan pertanyaan- pertanyaan yang
lebih representatif mengenai informasi dan penerapan undang-undang
tersebut.
http://avifsi.wordpress.com/2012/03/29/implikasi-pemberlakuan-ruu-ite/#more-334
http://www.gunadarma.ac.id/