Senin, 07 Juni 2010

perdagangan manusia

Seribu Wajah Perdagangan Manusia;
Bagaimana Jadinya Manusia Diberi Label Harga.

Jawabanya tentu selangit. Terbukti perdagangan manusia termasuk jenis perdagangan illegal yang paling mendatangkan laba di dunia, disamping perdagangan narkoba dan perdagangan gelap senjata yang laris tentu saja kelompok manusia paling rentan seperti perempuan dan anak.
Sekedar bahan perenungan laporan PBB (2002) meyebutkan, sindikat internasional perdagangan manusia dapat meraup keuntungan 7 miliar dolar AS setiap tahun dari perdagangan atas 40 – 70 ribu anak dan perempuan asal Indonesia. Persolan seperti ini semakin marak tetapi keseriusan pemerintah dalam meyikapi fenomena puncak gunung es aktifitas perdagangan anak dan perempuan di Indonesia belum terlihat.
Meski isu ini dianggap sebagai pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM), namun tidak muda bagi tangan-tangan hukum untuk menyeret pelakunya sebab, ada banyak modus yang biasa diguakan sebagai penyamaran dan tentu saja ada banyak pihak yang bermain dalam bisnis ini bukan Cuma pemain lokal ini sudah merupakan permainan transnasional.
Yang memiriskan, para korban kadang tidak menyadari jika mereka telah terjebak dalam situasi ini, maka tidak heran dalam banyak kasus perdagangan manusia, orang-orang terdekat mereka terlibat termasuk orang tua atau suami yang mestinya melindungi mereka. Ketiadaan pemahaman atau rendahnya pengetahuan dianggap sebagai sebabnya.
Masalah kemiskinan tampaknya menjadi alasan utama atas pertanyaan mengapa perdagangan manusia terus mengalami peningkatan sadar tidak sadar modus ini sudah menjadi salah satu sumber penghasilan yang menggiurkan.
Modusnya bias bermacam-macam mulai dengan memanfaatkan kondisi oknum misalnya mengiming-imingi korban sesuai dengan kebutuhan si korban dan lain sebagainya.
Tahun 2001, laporan trafficking manusia (trafficking in persons report) yang dikeluarkan oleh departemen luar negri Amerika Serikat menempatkan Indonesia sebagai Negara yang berada pada tingkat ke tiga. Negara yang menempati urutan ini dianggap kurang melakukan tindakan-tindakan serius untuk melawan perdagangan manusia padahal korban sudah berjatuhan dimana-mana.
Beberapa contoh tindakan yang dapat dikategorikan dalam lingkup perdagangan manusia khususnya perempuan dan anak-anak adalah sebagai berikut :
1. adopsi/pengangkatan anak yang tidak sesuai prosedur atau diperjualbelikan kepada warga sendiri atau warga Negara asing.
2. pemesanan kemanten/mempelai perempuan atau permintaan dari tempat-tempat tertentu untuk dijadikan istri kontrakan.
3. melibatkan anak-anak dalam perdagangan obat-obatan terlarang.
4. anak-anak yang dipekerjakan di perkebunan.
5. eksploitasi pedophilia seksual.
6. pornografi perempuan dan anak.
7. perdagangan perempuan dan anak untuk kerja paksa.
8. mempekerjakan perempuan dan anak untuk pekerjaan pengemisan atau meminta-minta.
9. mempekerjakan perempuan dan anak dalam kerja seks atau kegiatan pelacuran.
Traffiking manusia adalah perbudakan modern dan merupakan kejahatan kemanusiaan yang berarti pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM), maka pihak-pihak yang bertanggung jawab perlu membangun pencegahan dan penangulangan secara sistematis dan terpadu, baik paying hukum maupun system penanganannya.