Kamis, 29 Maret 2012

Implikasi Pemberlakuan RUU ITE

Efektifitas UU ITE Terhadap Tekonologi Informasi
Bila dilihat dari content UU ITE, semua hal penting sudah diakomodir dan diatur dalam UU tersebut. UU ITE sudah cukup komprehensif mengatur informasi elektronik dan transaksi elektronik. Mari kita lihat beberapa cakupan materi UU ITE yang merupakan terobosan baru. UU ITE yang mana mengakui Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tandatangan konvensional (tinta basah dan materai), alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHAP, Undang-undang ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia, yang memiliki akibat hukum di Indonesia; penyelesaian sengketa juga dapat diselesaiakan dengan metode penyelesaian sengketa alternatif atau arbitrase. Setidaknya akan ada sembilan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana UU ITE, sehingga UU ini dapat berjalan dengan efektif.

III.1.1 Bidang Informasi Elektronik/Dokumen Elektronik
Keefektifan dalam pengaturan dokumen elektonik yang dibuat, baik yang dibuat, dikirimkan, diteruskan, ataupun disimpan dalam bentuk analog, digital, elekromagnetik, optikal atau sejenisnya.
Bidang Transaksi Elektronik
Optimalisasi pengawasan dimana perbuatan hukum yang dilakukan dengan komputer, jaringan atau media elektronik lainnya.
III.1.3 Bidang Tanda Tangan Elektronik
UU ITE sangat membantu sekali dalam Transaksi Elektronik, karena sangat erat kaitannya dengan penyajian data/informasi yang absah.
III.1.4 Bidang Penyelenggaraan Sertifikat
Sebagai badan hukum yang dipercaya untuk menyelenggarakan sertifikasi, serta memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik
III.1.5 Bidang HAKI
Karya Intelektual yang dikemas dalam informasi/ dokumen elektronik dimana didalamnya dilindungi sebagai hak kekayaan Intelktual dengan peraturan UU (Pasal 25)
III.1.6 Bidang Data Privacy
Adanya penjaminan pengakuan/persetujuan dalam penggunaan hak privacy seseorang.
III.1.7 Bidang Ketentuan Pidana/Perbuatan Dilarang
Pengaturan serta dipersempitnya perbuatan serta kegiatan melawan hukum yang dilakukan dengan transaksi elktronik
III.1.8 Bidang Illegal Access
Kesengajaan ataupun tidak dalam mengakses komputer/sistem elektronik, mencuri, menorobos, atau melampui diluar hak yang legal
III.1.9 Bidang Penyadapan Illegal
Dengan ini, tidak semua orang/ lembaga bebas menyadap ataupun intersepsi suatu informasi, dimana terdapat peraturan yang harus dipenuhi sebelum penyadapan dilakukan
III.1.10 Bidang Gangguan Data
Setiap orang yang sengaja merubah, menambah, merusak ataupun menghilangkan, akan terjaring dengan adanya UU ITE yang mengatur data interference/gangguan data
III.2 Dampak UU ITE bagi Kegiatan Transaksi Elektronik
III.2.2 Gambaran Umum
UU ITE yang disahkan DPR pada 25 Maret lalu menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law. Menurut data Inspektorat Jenderal Depkominfo, sebelum pengesahan UU ITE, Indonesia ada di jajaran terbawah negara yang tak punya aturan soal cyberspace law. Posisi negeri ini sama dengan Thailand, Kuwait, Uganda, dan Afrika Selatan.
Tentu saja posisi itu jauh berada di belakang negara-negara Eropa dan Amerika Serikat. Bahkan beberapa negara berkembang lainnya, seperti India, Sri Lanka, Bangladesh, dan Singapura, mendahului Indonesia membuat cyberspace law. Tak mengherankan jika Indonesia sempat menjadi surga bagi kejahatan pembobolan kartu kredit (carding).
III.2.3 Pengaruh UU ITE
Sekarang kita tahu maraknya carding atau pencurian kartu kredit di internet berasal dari Indonesia, hal ini memungkinan Indonesia dipercaya oleh komunitas ”trust” internasional menjadi sangat kecil sekali. Dengan hadirnya UU ITE, diharapkan bisa mengurangi terjadinya praktik carding di dunia maya. Dengan adanya UU ITE ini, para pengguna kartu kredit di internet dari negara kita tidak akan di-black list oleh toko-toko online luar negeri. Sebab situs-situs seperti www.amazon.com selama ini masih mem-back list kartu-kartu kredit yang diterbitkan Indonesia, karena mereka menilai kita belum memiliki cyber law. Nah, dengan adanya UU ITE sebagai cyber law pertama di negeri ini, negara lain menjadi lebih percaya atau trust kepada kita.
Dalam Bab VII UU ITE disebutkan: Perbuatan yang dilarang pasal 27-37, semua Pasal menggunakan kalimat, ”Setiap orang… dan lain-lain.” Padahal perbuatan yang dilarang seperti: spam, penipuan, cracking, virus, flooding, sebagian besar akan dilakukan oleh mesin olah program, bukan langsung oleh manusia. Banyak yang menganggap ini sebagai suatu kelemahan, tetapi ini bukanlah suatu kelemahan. Sebab di belakang mesin olah program yang menyebarkan spam, penipuan, cracking, virus, flooding atau tindakan merusak lainnya tetap ada manusianya, the man behind the machine. Jadi kita tak mungkin menghukum mesinnya, tapi orang di belakang mesinnya.
III.2.4 Beberapa Hal Mendasar Yang Berubah Pada Masayarakat
Sejauh ini, adanya UU ITE setidaknya merubah cara masyrakat dalam melakukan transaksi elektronik, diantaranya:
Pengaksesan Situs Porno/Kekerasan/Narkoba
Transaksi yang diperkuat dengan Tanda tangan Elektronik
Penyampaian pendapat dalam dunia maya
Penyebaran file/konten berbahaya (Virus,Spam dll.)
Pengajuan HAKI terhadap informasi/dokumen elektronik, demi keterjaminan hak.
Blog/Tulisan mengandung isi berbau SARA
Pengaksesan Illegal, serta pemakaian software illegal
Sedikit ulasan dari point diatas, mengacu pada pasal 27-37, hanya akan ditangkap ”Orang Yang Menyebar Virus.” Tapi tampaknya bukan pembuat virus. Logikanya sederhana, virus tak akan merusak sistem komputer atau sistem elektonik, jika tidak disebarkan melalui sistem elektronik. Artinya, bahwa jika sampai virus itu disebarkan, maka si penyebar virus itu yang akan dikenakan delik pidana. Tentu hal ini harus dibuktikan di pengadilan bahwa si penyebar virus itu melakukan dengan sengaja dan tanpa hak.
III.3 Keseriusan Pemerintah dalam Menegakkan UU ITE
Sesuai dengan catatan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, kejahatan dunia cyber hingga pertengahan 2006 mencapai 27.804 kasus. Itu meliputi spam, penyalahgunaan jaringan teknologi informasi, open proxy (memanfaatkan kelemahan jaringan), dan carding. Data dari Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) menunjukkan, sejak tahun 2003 hingga kini, angka kerugian akibat kejahatan kartu kredit mencapai Rp 30 milyar per tahun. Hal ini tentunya mencoreng nama baik Negara, serta hilangnya kepercayaan dunia terhadap Indonesia.
Untuk itulah pemerintah perlu serius menanganani Transaksi Elektronik yang sudah merambah berbagai aspek kehidupan bernegara.
III.3.1 Langkah Pemerintah dalam Menegakkan UU ITE
Setelah diluncurkan UU ITE, untuk mencegah agar produk hukum ini tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam memahami cakupan materi dan dasar filosofis, yuridis serta sosiologis dari UU ITE ini, Departemen Komunikasi dan Informatikan akan melakukan kegiatan diseminasi informasi kepada seluruh masyarakat, baik lewat media, maupun kegiatan sosialisasi ke daerah-daerah. Edukasi kepada masyarakat dapat dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya dengan menkampanyekan internet sehat lewat media, membagikan software untuk memfilter situs-situs bermuatan porno dan kekerasan.
III.3.2 Keterbatasan Pemerintah Dalam Menangani UU ITE
Untuk sekarang ini, kita belum bisa menilai apakah UU ITE ini ”kurang”. Kita butuh waktu untuk melihat penegakannya nanti. Yang pasti, beberapa hal yang belum secara spesifik diatur dalam UU ITE, akan diatur dalam Peraturan Pemerintah, juga peraturan perundang-undangan lainnya. Secara keseluruhan, UU ITE telah menjawab permasalahan terkait dunia aktivitas/ transaksi di dunia maya, sebab selama ini banyak orang ragu-ragu melakukan transaksi elektronik di dunia maya karena khawatir belum dilindungi oleh hukum. Hal yang paling penting dalam kegiatan transaksi elektronik, adalah diakuinya tanda tangan elektronik sebagai alat bukti yang salah dalam proses hukum. Jadi seluruh pelaku transaksi elektronik akan terlindungi.
Pada Pasal 31 ayat (3) UU ITE mengatur lawful interception, tatacara Lawful Interception akan diatur secara detil dalam Peraturan Pemerintah tentang Lawful Interception. Intinya bahwa penegak hukum harus mengajukan permintaan penyadapan kepada operator telekomunikasi, atau internet service provider yang diduga menjadi sarana komunikasi dalam tindak kejahatan. Jadi permintaan intersepsi tidak dilakukan kepada Depkominfo.
III.3.3 Sosialisasi UU ITE pada Masyarakat
Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Mohammad Nuh mengatakan, saat ini masih terjadi kesalahpahaman dari masyarakat bahwa Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik sekadar untuk blocking situs porno, padahal substansinya melingkupi seluruh transaksi berbasis elektronik yang menggunakan komputer.Sehingga pihaknya terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE.
III.4 Tanggapan Masyarakat Terhadap UU ITE
Secara umum masyarakat memandang UU ITE hanya sebagai formalitas sesaat, yang mana peraturan dan perundang-undang yang disusun, hanya berlaku jika ada kasus yang mencuat.
Dalam kehidupan sehari-hari baik masyarakat umum ataupun kaum terpelajar tidak sepenuhnya mematuhi atau mengindahkan UU ITE ini, terbukti dengan masih tingginya tingkat pelanggaran cyber, penipuan, ataupun pengaksessan situs porno.
“Kasus `cyber crime` di Indonesia adalah nomor satu di dunia,” kata Brigjen Anton Taba, Staf Ahli Kapolri, dalam acara peluncuran buku Panduan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) di Jakarta
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari hasil studi lapangan “Pengaruh Penerapan UU ITE terhadap Kegiatan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi” dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut.
1. Pada 25 Maret 2008, DPR telah mengesahkan rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pengesahan ini merupakan sesuatu yang menggembirakan dan telah ditunggu-tunggu oleh banyak pihak untuk keluar dari pengucilan dunia internasional. Sayangnya, masyarakat terlalu terfokus pada larangan atas pornografi internet dalam UU ITE sehingga melupakan esensi dari UU ITE itu sendiri. Sebagai sebuah produk hukum, UU ITE merupakan suatu langkah yang amat berani dengan memperkenalkan beberapa konsep hukum baru yang selama ini kerap menimbulkan polemik.
2. Dampak UU ITE :
a.Dampak positif:
• Transaksi dan sistem elektronik beserta perangkat pendukungnya mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensi ekonomi digital dan kesempatan untuk menjadi penyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Lembaga Sertifikasi Keandalan.
• E-tourism mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkan potensi pariwisata indonesia dengan mempermudah layanan menggunakan ICT.
• Trafik internet Indonesia benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa. Masyarakat harus memaksimalkan potensi akses internet indonesia dengan konten sehat dan sesuai konteks budaya indonesia
• Produk ekspor indonesia dapat diterima tepat waktu sama dengan produk negara kompetitor. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensi kreatif bangsa untuk bersaing dengan bangsa lain.
b.Dampak negatif:
• Isi sebuah situs tidak boleh ada muatan yang melanggar kesusilaan. Kesusilaan kan bersifat normatif. Mungkin situs yang menampilkan foto-foto porno secara vulgar bisa jelas dianggap melanggar kesusilaan. Namun, apakah situs-situs edukasi AIDS dan alat-alat kesehatan yang juga ditujukan untuk orang dewasa dilarang? Lalu, apakah forum-forum komunitas gay atau lesbian yang (hampir) tidak ada pornonya juga dianggap melanggar kesusilaan? Lalu, apakah foto seorang masyarakat Papua bugil yang ditampilkan dalam sebuah blog juga dianggap melanggar kesusilaan?
• Kekhawatiran para penulis blog dalam mengungkapkan pendapat. Karena UU ini, bisa jadi para blogger semakin berhati-hati agar tidak menyinggung orang lain, menjelekkan produk atau merk tertentu, membuat tautan referensi atau membahas situs-situs yang dianggap ilegal oleh UU, dll. Kalau ketakutan menjadi semakin berlebihan, bukanlah malah semakin mengekang kebebasan berpendapat
• Seperti biasa, yang lebih mengkhawatirkan bukan UU-nya, tapi lebih kepada pelaksanaannya. Semoga saja UU ini tidak menjadi alat bagi aparat untuk melakukan investigasi berlebihan sehingga menyentuh ranah pribadi. Karena seperti Pak Nuh bilang, UU ini tidak akan menyentuh wilayah pribadi. Hanya menyentuh wilayah yang bersifat publik. Itu kan kata Pak Nuh. Kata orang di bawahnya (yang mungkin nggak mengerti konteks) bisa diinterpretasi macam-macam.
3. Disamping banyak manfaat yang dirasakan namun masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui informasi tentang UU ini bahkan ada yang sama sekali tidak peduli. Pemerintah harus lebih mengembangkan dan mensosialisasikan UU ITE agar dipahami dan diterapkan oleh masyarakat.
B. Saran
Perlu dilaksanakan sosialisasi konsep dan penerapan UU ITE secara menyeluruh, guna terciptanya masyarakat yang mengetahui segala informasi dan perkembangan tentang undang-undang ini sehingga dapat diterapkan secara maksimal dalam aplikasi teknologi.
Untuk studi lapangan mengenai Pengaruh Penerapan UU ITE terhadap Kegiatan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi selanjutnya, penulis menyarankan agar metode studi diperluas lagi dengan pengamatan penerapan UU ITE di sekolah-sekolah di kelas, sehingga hasil analisisnya lebih efektif lagi. Selain itu, sebaiknya angket tidak hanya ditujukan pada masyarakat awam tetapi juga pada mahasiswa program studi ilmu komputer dan teknologi informasi dengan pertanyaan- pertanyaan yang lebih representatif mengenai informasi dan penerapan undang-undang tersebut.

http://avifsi.wordpress.com/2012/03/29/implikasi-pemberlakuan-ruu-ite/#more-334
http://www.gunadarma.ac.id/ 

cyber law


Perkembangan Cyberlaw di Indonesia

Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Karena sifatnya yang generik, diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat diresmikan dan kita bisa maju ke yang lebih spesifik. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana.
Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Penambahan isi disebabkan karena belum ada undang-undang lain yang mengatur hal ini di Indonesia sehingga ada ide untuk memasukkan semuanya ke dalam satu rancangan. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.
Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Dapatkah hukum kita menjangkau sang penyusup ini? Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Apakah kita akan mengejar cracker ini ke luar negeri? Nampaknya hal ini akan sulit dilakukan mengingat keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh kita. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia. Pendekatan ini dilakukan oleh Amerika Serikat.

Lain-lain

Ada hal lain terkait dengan teknologi informasi yang tidak terkait langsung dengan cyberlaw akan tetapi masih terkait dengan hukum. Salah satu kehebatan dari teknologi informasi – termasuk di dalamnya adalah teknologi komputer dan telekomunikasi – adalah adanya siklus inovasi yang cepat. Akibatnya produk yang terkait dengan teknologi informasi menjadi semakin baik dan semakin murah. Investasi dua tahun yang lalu jika dilihat dari kacamata saat ini akan terlihat sebagai salah investasi, atau lebih parah lagi dianggap sebagai upaya korupsi. Nampaknya harus ada lebih banyak edukasi mengenai teknologi terhadap penegak hukum.

Cyber Law untuk negara Malaysia sbb :


Computer Crimes Act dibentuk tahun 1997, menyediakan penegakan hukum dengan kerangka hukum yang mencakup akses yang tidak sah dan penggunaan komputer dan informasi dan menyatakan berbagai hukuman untuk pelanggaran yang berbeda komitmen.
saya hanya membahas sedikit tentang Computer Crime Act, karena kita lebih fokus pada cybercrime. Secara umum Computer Crime Act, berikut point-point yang dibahas tentang :
- Mengakses material komputer tanpa ijin
- Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
- Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
- Mengubah / menghapus program atau data orang lain
- Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi

Council of Europe Convention on Cyber crime (Eropa)
      Saat ini berbagai upaya telah dipersiapkan untuk memerangi cybercrime. The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, di mana pada tahun 1986 OECD telah mempublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime: Analysis of Legal Policy. Laporan ini berisi hasil survey terhadap peraturan perundang-undangan Negara-negara Anggota beserta rekomendasi perubahannya dalam menanggulangi computer-related crime tersebut, yang mana diakui bahwa sistem telekomunikasi juga memiliki peran penting dalam kejahatan tersebut.
Melengkapi laporan OECD, The Council of Europe (CE) berinisiatif melakukan studi mengenai kejahatan tersebut. Studi ini memberikan guidelines lanjutan bagi para pengambil kebijakan untuk menentukan tindakan-tindakan apa yang seharusnya dilarang berdasarkan hukum pidana Negara-negara Anggota, dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara hak-hak sipil warga negara dan kebutuhan untuk melakukan proteksi terhadap computer-related crime tersebut. Pada perkembangannya, CE membentuk Committee of Experts on Crime in Cyberspace of the Committee on Crime Problems, yang pada tanggal 25 April 2000 telah mempublikasikan Draft Convention on Cyber-crime sebagai hasil kerjanya , yang menurut Prof. Susan Brenner dari University of  Daytona School of Law, merupakan perjanjian internasional pertama yang mengatur hukum pidana dan aspek proseduralnya untuk berbagai tipe tindak pidana yang berkaitan erat dengan penggunaan komputer, jaringan atau data, serta berbagai penyalahgunaan sejenis.
Dari berbagai upaya yang dilakukan tersebut, telah jelas bahwa cybercrime membutuhkan global action dalam penanggulangannya mengingat kejahatan tersebut seringkali bersifat transnasional. Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:
  1. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
  2. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
  3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
  4. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
  5. Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treatie
Peraturan perundang-undangan pada dasarnya akan mencerminkan berbagai pemikiran dan kebijaksanaan politik yang paling berpengaruh, dapat bersumber kepadaideologi tertentu. Politik hukum pada negara demokrasi akan berusaha memberikankesempatan luas pada keikutsertaan masyarakat menentukan corak dan isi hukum yangdikehendaki. Menurut Prof. Moh. Mahfud MD, ada dua karakter produk hukum, yaitu produk hukum responsif atau populistik dan produk hukum konservatif.karakter produk hukum responsif antara lain: mencerminkan rasa keadilan danmemenuhi harapan masyarakat, dalam proses pembuatannya memberikan peranan besar dan partisipasi penuh kepada kelompok sosial atau individu di dalam masyarakat, bersifataspiratif dan memberikan sedikit peluang bagi pemerintah untuk membuat penafsiran sendirimelalui berbagai peraturan pelaksanaan.Dan sebaliknya, karakter produk hukum konservatif antara lain: mencerminkan visisosial elit politik, lebih mencerminkan keinginan pemerintah, dalam proses pembuatannya peranan dan partisipasi masyarakat relatif kecil, memberi peluang luas kepada pemerintahuntuk membuat berbagai interpretasi dengan berbagai peraturan lanjutan yang berdasarkanvisi sepihak.Untuk mengualifikasikan apakah suatu produk hukum responsif atau konserfatif,indikator yang dipakai adalah proses pembuatan hukum, sifat fungsi hukum, dankemungkinan penafsiran atas sebuah produk hukum.Diperlukan waktu yang relatif lama dalam upaya membentuk UU Informasi danTransaksi Elektronik ini. RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) mulaidirancang sejak Maret 2003 oleh Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi (Kominfo).Semula RUU ini dinamakan Rancangan Undang Undang Informasi Komunikasi danTransaksi Elektronik (RUU ITE). Akhirnya pada tanggal 25 Maret 2008 pemerintah melaluiDepartemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) mengesahkan UU ITE ini. HadirnyaUU ini disambut positif berbagai kalangan walaupun tidak sedikit juga yang menentangnya.
Bagi yang kontra, UU ITE ini dilihat sebagai upaya untuk membatasi hak kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat serta bisa menghambat kreativitas seseorang di duniamaya.
bagi yang setuju, kehadirannya dilihat sebagai langkah yang tepat untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan penyalahgunaan internet yang tak terkendali sehingga

 bisa merugikan orang lain. Kehadiran aturan hukum baru tersebut dapat dilihat sebagai bentuk respons pemerintah untuk menjerat orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalammenggunakan internet hingga merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkaninternet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITEini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UU ITEmengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya gunamendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digitalsebagai bukti yang sah di pengadilan.UU ITE yang memiliki cakupan meliputi globalisasi, perkembangan teknologiinformasi, dan keinginan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa ini, merupakan undang-undang yang dinilai mempunyai kelebihan dan kekurangan, antara lain:a.

Kelebihan UU ITE
Berdasarkan dari pengamatan para pakar hukum dan politik UU ITE mempunyai sisi positif bagi Indonesia. Misalnya memberikan peluang bagi bisnis baru bagi parawiraswastawan di Indonesia karena penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadanhukum dan berdomisili di Indonesia. Otomatis jika dilihat dari segi ekonomi dapatmendorong pertumbuhan ekonomi. Selain pajak yang dapat menambah penghasilan negara juga menyerap tenaga kerja dan meninggkatkan penghasilan penduduk.UU ITE juga dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yangmerugikan, memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dan sistem elektronik sertamemberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan ekonomi misalnya transaksi dagang.Penyalahgunaan internet kerap kali terjadi seperti pembobolan situs-situs tertentu milik  pemerintah. Kegiatan ekonomi lewat transaksi elektronik seperti bisnis lewat internet jugadapat meminimalisir adanya penyalahgunaan dan penipuan.UU ITE juga memungkinkan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang di luar Indonesia dapat diadili. Selain itu, UU ITE juga membuka peluang kepada pemerintah untuk mengadakan program pemberdayaan internet. Masih banyak daerah-daerah di Indonesia yangkurang tersentuh adanya internet. Undang-undang ini juga memberikan solusi untuk meminimalisir penyalahgunaan internet.

 Kelemahan UU ITEKelemahan pertama dari UU ITE terletak dari cara penyusunannya itu sendiri, yangmenimbulkan kontradiksi atas apa yang berusaha diaturnya. UU ITE yang merupakan UU pertama yang mengatur suatu teknologi moderen, yakni teknologi informasi, masih dibuatdengan menggunakan prosedur lama yang sama sekali tidak menggambarkan adanyarelevansi dengan teknologi yang berusaha diaturnya. Singkat kata, UU ITE waktu masih berupa RUU relatif tidak disosialisasikan kepada masyarakat dan penyusunannya masihdipercayakan di kalangan yang amat terbatas, serta peresmiannya dilakukan dengan tanpaterlebih dahulu melibatkan secara meluas komunitas yang akan diatur olehnya. Padahal,dalam UU ini jelas tercantum bahwa:Pasal 1 ayat (3) : Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan,menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkaninformasi.Ini berarti seyogyanya dalam penyusunan UU ini memanfaatkan teknologi informasidalam mengumpulkan pendapat mengenai kebutuhan perundangannya, menyiapkan draftnya,menyimpan data elektroniknya, mengumumkannya secara terbuka, menganalisis reaksimasyarakat terhadapnya setelah menyebarkan informasinya, sebelum akhirnya mencapaisebuah hasil akhir dan meresmikan hasil akhir tersebut sebagai sebuah UU.UU ini dianggap dapat membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat dan bisa menghambar kreativitas dalam ber-internet, terutama pada pasal 27 ayat(1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3). Pasal-pasal tersebut padadianggap umumnya memuat aturan-aturan yang bersifat lentur, subjektif, dan sangattergantung interpretasi pengguna UU ITE ini. UU ITE ini akan menutup jalur demokrasimelalui internet, dan bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28 tentang kebebasan berpendapat dan menyampaikan gagasan.

http://www.scribd.com/doc/59784433/analisis-UU-ITE

http://expert19.wordpress.com/2012/03/28/perbedaan-cyber-law-di-3-negara/
http://prita-puspa.blogspot.com/2012/03/perbedaan-cyberlaw-diberbagai-negara.html
http://www.gunadarma.ac.id/

Senin, 05 Maret 2012

Profesional IT "Audit"


AUDIT TRAIL
IT Audit Trail bisa dikatakan ke akuratan dalam mencatat semua transaksi yang diisi, diubah, atau dihapus oleh seseorang, seseorang di sini merupakan seorang IT yang tentunya ahli dibidang IT Audit. Fasilitas ini dinamakan Audit Trail. Fasilitas ini dapat diaktifkan atau di non-aktifkan melalui menu preferences.
Fasilitas Audit Trail diaktifkan, maka setiap transaksi yang dimasukan ke Accurate, jurnalnya akan dicatat di dalam sebuah tabel, termasuk oleh siapa, dan kapan. Apabila ada sebuah transaksi yang di-edit, maka jurnal lamanya akan disimpan, begitu pula dengan jurnal barunya.
Jadi, apa pun yang dilakukan oleh user di Accurate dapat anda pantau dari laporan Audit Trail. Laporan ini dapat berupa summary (aktivitas apa saja yang dilakukan), atau detail (semua perubahan jurnal akan ditampilkan).                

REAL TIME AUDIT

Real Time Audit IT adalah suatu proses kontrol pengujian terhadap infrastruktur teknologi informasi dimana berhubungan dengan masalah audit finansial dan audit internal secara online atau bisa dikatakn real time bisa disamakan dengan audit IT lebih dikenal dengan istilah EDP Auditing (Electronic Data Processing), biasanya digunakan untuk menguraikan dua jenis aktifitas yang berkaitan dengan komputer. Salah satu penggunaan istilah tersebut adalah untuk menjelaskan proses penelahan dan evaluasi pengendalian-pengendalian internal dalam EDP. Jenis aktivitas ini disebut sebagai auditing melalui komputer. Penggunaan istilah lainnya adalah untuk menjelaskan pemanfaatan komputer oleh auditor untuk melaksanakan beberapa pekerjaan audit yang tidak dapat dilakukan secara manual. Jenis aktivitas ini disebut audit dengan komputer.

http://donysetiadi.com/blog/2010/04/08/it-audit-trail/

IT FORENSICS

DEFINISI :
1.Definisi sederhana, yaitu penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk memelihara barang bukti tindakan kriminal.
2.Menurut Noblett, yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.
3.Menurut Judd Robin, yaitu penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin 
Tujuan IT Forensics.
Adalah untuk mengamankan dan menganalisa bukti digital.

Terminologi IT Forensics.
A.Bukti digital (digital evidence).
adalah informasi yang didapat dalam bentuk atau format digital, contohnya e-mail.
B.Empat elemen kunci forensik dalam teknologi informasi, antara lain :
1.Identifikasi dari bukti digital.
Merupakan tahapan paling awal forensik dalam teknologi informasi. Pada tahapan ini dilakukan identifikasi dimana bukti itu berada, dimana bukti itu disimpan dan bagaimana penyimpanannya untuk mempermudah tahapan selanjutnya.
2.Penyimpanan bukti digital.
Termasuk tahapan yang paling kritis dalam forensik. Bukti digital dapat saja hilang karena penyimpanannya yang kurang baik.
3.Analisa bukti digital.
Pengambilan, pemrosesan, dan interpretasi dari bukti digital merupakan bagian penting dalam analisa bukti digital.
4.Presentasi bukti digital.
Proses persidangan dimana bukti digital akan diuji dengan kasus yang ada. Presentasi disini berupa penunjukkan bukti digital yang berhubungan dengan kasus yang disidangkan.   



PERBEDAAN AUDIT AROUND COMPUTER DAN TROUGHT THE COMPUTER

Audit around the computer yaitu pendekatan audit dengan memperlakukan komputer sebagai kotak hitam, teknik ini tidak menguji langkah langkah proses secara langsung,hanya berfokus pada input dan output dari sistem computer 

Audit throught the computer yaitu pendekatan audit yang berorientasi computer yangsecara langsung berfokus pada operasi pemrosesan dalam system computer denganasumsi bila terdapat pengendalian yang memadai dalam pemrosesan, maka kesalahan danpenyalahgunaan dapat dideteksi

http://www.scribd.com/doc/51352349/kisi2-audit