Kamis, 29 Maret 2012

cyber law


Perkembangan Cyberlaw di Indonesia

Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Karena sifatnya yang generik, diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat diresmikan dan kita bisa maju ke yang lebih spesifik. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana.
Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Penambahan isi disebabkan karena belum ada undang-undang lain yang mengatur hal ini di Indonesia sehingga ada ide untuk memasukkan semuanya ke dalam satu rancangan. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.
Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Dapatkah hukum kita menjangkau sang penyusup ini? Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Apakah kita akan mengejar cracker ini ke luar negeri? Nampaknya hal ini akan sulit dilakukan mengingat keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh kita. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia. Pendekatan ini dilakukan oleh Amerika Serikat.

Lain-lain

Ada hal lain terkait dengan teknologi informasi yang tidak terkait langsung dengan cyberlaw akan tetapi masih terkait dengan hukum. Salah satu kehebatan dari teknologi informasi – termasuk di dalamnya adalah teknologi komputer dan telekomunikasi – adalah adanya siklus inovasi yang cepat. Akibatnya produk yang terkait dengan teknologi informasi menjadi semakin baik dan semakin murah. Investasi dua tahun yang lalu jika dilihat dari kacamata saat ini akan terlihat sebagai salah investasi, atau lebih parah lagi dianggap sebagai upaya korupsi. Nampaknya harus ada lebih banyak edukasi mengenai teknologi terhadap penegak hukum.

Cyber Law untuk negara Malaysia sbb :


Computer Crimes Act dibentuk tahun 1997, menyediakan penegakan hukum dengan kerangka hukum yang mencakup akses yang tidak sah dan penggunaan komputer dan informasi dan menyatakan berbagai hukuman untuk pelanggaran yang berbeda komitmen.
saya hanya membahas sedikit tentang Computer Crime Act, karena kita lebih fokus pada cybercrime. Secara umum Computer Crime Act, berikut point-point yang dibahas tentang :
- Mengakses material komputer tanpa ijin
- Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
- Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
- Mengubah / menghapus program atau data orang lain
- Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi

Council of Europe Convention on Cyber crime (Eropa)
      Saat ini berbagai upaya telah dipersiapkan untuk memerangi cybercrime. The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, di mana pada tahun 1986 OECD telah mempublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime: Analysis of Legal Policy. Laporan ini berisi hasil survey terhadap peraturan perundang-undangan Negara-negara Anggota beserta rekomendasi perubahannya dalam menanggulangi computer-related crime tersebut, yang mana diakui bahwa sistem telekomunikasi juga memiliki peran penting dalam kejahatan tersebut.
Melengkapi laporan OECD, The Council of Europe (CE) berinisiatif melakukan studi mengenai kejahatan tersebut. Studi ini memberikan guidelines lanjutan bagi para pengambil kebijakan untuk menentukan tindakan-tindakan apa yang seharusnya dilarang berdasarkan hukum pidana Negara-negara Anggota, dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara hak-hak sipil warga negara dan kebutuhan untuk melakukan proteksi terhadap computer-related crime tersebut. Pada perkembangannya, CE membentuk Committee of Experts on Crime in Cyberspace of the Committee on Crime Problems, yang pada tanggal 25 April 2000 telah mempublikasikan Draft Convention on Cyber-crime sebagai hasil kerjanya , yang menurut Prof. Susan Brenner dari University of  Daytona School of Law, merupakan perjanjian internasional pertama yang mengatur hukum pidana dan aspek proseduralnya untuk berbagai tipe tindak pidana yang berkaitan erat dengan penggunaan komputer, jaringan atau data, serta berbagai penyalahgunaan sejenis.
Dari berbagai upaya yang dilakukan tersebut, telah jelas bahwa cybercrime membutuhkan global action dalam penanggulangannya mengingat kejahatan tersebut seringkali bersifat transnasional. Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:
  1. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
  2. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
  3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
  4. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
  5. Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treatie
Peraturan perundang-undangan pada dasarnya akan mencerminkan berbagai pemikiran dan kebijaksanaan politik yang paling berpengaruh, dapat bersumber kepadaideologi tertentu. Politik hukum pada negara demokrasi akan berusaha memberikankesempatan luas pada keikutsertaan masyarakat menentukan corak dan isi hukum yangdikehendaki. Menurut Prof. Moh. Mahfud MD, ada dua karakter produk hukum, yaitu produk hukum responsif atau populistik dan produk hukum konservatif.karakter produk hukum responsif antara lain: mencerminkan rasa keadilan danmemenuhi harapan masyarakat, dalam proses pembuatannya memberikan peranan besar dan partisipasi penuh kepada kelompok sosial atau individu di dalam masyarakat, bersifataspiratif dan memberikan sedikit peluang bagi pemerintah untuk membuat penafsiran sendirimelalui berbagai peraturan pelaksanaan.Dan sebaliknya, karakter produk hukum konservatif antara lain: mencerminkan visisosial elit politik, lebih mencerminkan keinginan pemerintah, dalam proses pembuatannya peranan dan partisipasi masyarakat relatif kecil, memberi peluang luas kepada pemerintahuntuk membuat berbagai interpretasi dengan berbagai peraturan lanjutan yang berdasarkanvisi sepihak.Untuk mengualifikasikan apakah suatu produk hukum responsif atau konserfatif,indikator yang dipakai adalah proses pembuatan hukum, sifat fungsi hukum, dankemungkinan penafsiran atas sebuah produk hukum.Diperlukan waktu yang relatif lama dalam upaya membentuk UU Informasi danTransaksi Elektronik ini. RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) mulaidirancang sejak Maret 2003 oleh Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi (Kominfo).Semula RUU ini dinamakan Rancangan Undang Undang Informasi Komunikasi danTransaksi Elektronik (RUU ITE). Akhirnya pada tanggal 25 Maret 2008 pemerintah melaluiDepartemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) mengesahkan UU ITE ini. HadirnyaUU ini disambut positif berbagai kalangan walaupun tidak sedikit juga yang menentangnya.
Bagi yang kontra, UU ITE ini dilihat sebagai upaya untuk membatasi hak kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat serta bisa menghambat kreativitas seseorang di duniamaya.
bagi yang setuju, kehadirannya dilihat sebagai langkah yang tepat untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan penyalahgunaan internet yang tak terkendali sehingga

 bisa merugikan orang lain. Kehadiran aturan hukum baru tersebut dapat dilihat sebagai bentuk respons pemerintah untuk menjerat orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalammenggunakan internet hingga merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkaninternet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITEini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UU ITEmengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya gunamendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digitalsebagai bukti yang sah di pengadilan.UU ITE yang memiliki cakupan meliputi globalisasi, perkembangan teknologiinformasi, dan keinginan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa ini, merupakan undang-undang yang dinilai mempunyai kelebihan dan kekurangan, antara lain:a.

Kelebihan UU ITE
Berdasarkan dari pengamatan para pakar hukum dan politik UU ITE mempunyai sisi positif bagi Indonesia. Misalnya memberikan peluang bagi bisnis baru bagi parawiraswastawan di Indonesia karena penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadanhukum dan berdomisili di Indonesia. Otomatis jika dilihat dari segi ekonomi dapatmendorong pertumbuhan ekonomi. Selain pajak yang dapat menambah penghasilan negara juga menyerap tenaga kerja dan meninggkatkan penghasilan penduduk.UU ITE juga dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yangmerugikan, memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dan sistem elektronik sertamemberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan ekonomi misalnya transaksi dagang.Penyalahgunaan internet kerap kali terjadi seperti pembobolan situs-situs tertentu milik  pemerintah. Kegiatan ekonomi lewat transaksi elektronik seperti bisnis lewat internet jugadapat meminimalisir adanya penyalahgunaan dan penipuan.UU ITE juga memungkinkan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang di luar Indonesia dapat diadili. Selain itu, UU ITE juga membuka peluang kepada pemerintah untuk mengadakan program pemberdayaan internet. Masih banyak daerah-daerah di Indonesia yangkurang tersentuh adanya internet. Undang-undang ini juga memberikan solusi untuk meminimalisir penyalahgunaan internet.

 Kelemahan UU ITEKelemahan pertama dari UU ITE terletak dari cara penyusunannya itu sendiri, yangmenimbulkan kontradiksi atas apa yang berusaha diaturnya. UU ITE yang merupakan UU pertama yang mengatur suatu teknologi moderen, yakni teknologi informasi, masih dibuatdengan menggunakan prosedur lama yang sama sekali tidak menggambarkan adanyarelevansi dengan teknologi yang berusaha diaturnya. Singkat kata, UU ITE waktu masih berupa RUU relatif tidak disosialisasikan kepada masyarakat dan penyusunannya masihdipercayakan di kalangan yang amat terbatas, serta peresmiannya dilakukan dengan tanpaterlebih dahulu melibatkan secara meluas komunitas yang akan diatur olehnya. Padahal,dalam UU ini jelas tercantum bahwa:Pasal 1 ayat (3) : Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan,menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkaninformasi.Ini berarti seyogyanya dalam penyusunan UU ini memanfaatkan teknologi informasidalam mengumpulkan pendapat mengenai kebutuhan perundangannya, menyiapkan draftnya,menyimpan data elektroniknya, mengumumkannya secara terbuka, menganalisis reaksimasyarakat terhadapnya setelah menyebarkan informasinya, sebelum akhirnya mencapaisebuah hasil akhir dan meresmikan hasil akhir tersebut sebagai sebuah UU.UU ini dianggap dapat membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat dan bisa menghambar kreativitas dalam ber-internet, terutama pada pasal 27 ayat(1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3). Pasal-pasal tersebut padadianggap umumnya memuat aturan-aturan yang bersifat lentur, subjektif, dan sangattergantung interpretasi pengguna UU ITE ini. UU ITE ini akan menutup jalur demokrasimelalui internet, dan bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28 tentang kebebasan berpendapat dan menyampaikan gagasan.

http://www.scribd.com/doc/59784433/analisis-UU-ITE

http://expert19.wordpress.com/2012/03/28/perbedaan-cyber-law-di-3-negara/
http://prita-puspa.blogspot.com/2012/03/perbedaan-cyberlaw-diberbagai-negara.html
http://www.gunadarma.ac.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar